Roland Kamal. Reformasi Ketenagakerjaan Arab Saudi, Peluang Penempatan PMI Terampil
Jeddah – Langkah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) bersama Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang sepakat mendorong penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memiliki keahlian dan keterampilan ke Arab Saudi, mendapat sambutan sangat positif dari kalangan buruh migran.
Ketua Persatuan Buruh Migran Jeddah, Arab Saudi, Roland Kamal, menilai kesepakatan ini sangat tepat dan selaras dengan perubahan besar yang sedang dan telah dilakukan pemerintah Arab Saudi di dunia ketenagakerjaan.
Menurut Roland, keputusan untuk mengarahkan PMI yang terampil ke negara tersebut bukan tanpa alasan, karena Arab Saudi telah menata ulang seluruh sistem ketenagakerjaannya melalui serangkaian kebijakan reformasi besar-besaran yang digulirkan sejak 14 Maret 2021.
Reformasi ini mengubah wajah hubungan kerja menjadi lebih teratur, transparan, dan melindungi hak-hak pekerja secara menyeluruh.
"Saya sangat mendukung langkah strategis KADIN dan asosiasi P3MI. Dorongan penempatan PMI terampil ini sudah tepat, karena Arab Saudi telah membangun ekosistem kerja baru yang jauh lebih baik dibandingkan masa lalu. Segala perubahan ini telah disiapkan sejak tahun 2021 untuk menjamin setiap pekerja migran mendapatkan perlakuan yang layak dan berkeadilan," ujar Roland.
Salah satu terobosan penting yang memudahkan pelayanan sekaligus menjamin perlindungan, lanjut Roland, adalah penerapan teknologi digital melalui peluncuran dua platform utama, yakni Musaned dan Qiwa.
Platform Musaned dikhususkan bagi pekerja sektor rumah tangga, sedangkan Qiwa diperuntukkan bagi pekerja sektor swasta.
Melalui kedua sistem ini, kontrak kerja dibuat secara digital, resmi, dan tercatat secara nasional, sehingga tidak ada lagi kesepakatan lisan atau ketentuan yang meragukan.
Semua isi perjanjian, hak, dan kewajiban tertulis jelas demi menjamin transparansi penuh.
Puncak dari seluruh proses pembaruan tersebut, menurut Roland, tercapai sepenuhnya pada Juni 2025. Pada bulan itu, Arab Saudi secara resmi dan total menghapus Sistem Kafala atau sistem sponsor yang selama ini menjadi isu utama bagi pekerja asing.
Kebijakan penghapusan ini pertama kali berlaku untuk seluruh pekerja sektor swasta, dan selanjutnya akan diterapkan secara bertahap hingga mencakup pekerja domestik.
Langkah ini dianggap sebagai tonggak sejarah yang membebaskan pekerja migran dari ketergantungan berlebih dan memberikan kebebasan serta kepastian hukum yang kokoh.
Tak berhenti di situ, pada 19 Februari 2025 lalu, pemerintah Arab Saudi juga telah memberlakukan amandemen Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang semakin memperkukuh posisi pekerja dengan menambah sejumlah hak istimewa, antara lain:
- Perpanjangan masa cuti hamil bagi pekerja perempuan dari yang sebelumnya 10 minggu, kini ditambah menjadi 12 minggu (2 bulan, 23 hari), memberi waktu lebih panjang untuk pemulihan kesehatan dan mengasuh anak.
- Pemberian hak cuti berbayar untuk keperluan pribadi penting, yaitu cuti saat menikah dan cuti duka ketika pasangan meninggal dunia, masing-masing diberikan selama 5 hari kerja penuh.
- Penetapan aturan baku dan adil terkait masa pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK), di mana pekerja migran wajib memberitahukan keinginan berhenti 30 hari sebelumnya, sementara pemberi kerja wajib memberitahukan keputusan memutus hubungan kerja paling lambat 60 hari sebelumnya.
"Dengan segala perbaikan sistem, penghapusan sistem Kafala, dan penguatan aturan hukum seperti ini, maka penempatan PMI yang terampil dan berkompeten akan sangat sejalan.
Pekerja Migran Indonesia yang teramil berhak mendapatkan lingkungan kerja yang terjamin hak-haknya, dan Arab Saudi sekarang telah menyediakannya.
Kami berharap kerja sama ini tidak hanya meningkatkan jumlah penempatan, tetapi juga menjamin kualitas perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang bekerja di sini," tutup Roland.