Ketentuan Layanan

Last Updated: February 14, 2026

    Tahap I | Pengaduan. Mencatat kronologi kasus, Mengumpulkan dokumen, Mengecek legalitas penempatan, Membuat surat kuasa. Tahap II | Bipartite. Membuat surat somasi, Mengirimkan surat somasi, Perundingan, Tutup jika selesai, Lanjut jika tidak selesai. Tahap III | Pelaporan. Melaporkan kepada instansi terkait (Disnaker/KP2MI/Kemlu/Polisi), Perundingan, Tutup jika selesai, Lanjutkan jika tidak selesai. Tahap IV | Pemidanaan. Melaporkan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres/Polda/Mabes. Penyelidikan. Penyidikan. Berita Acara Pemeriksaan. Kejaksaan (P21). Pengadilan 

    Have Questions?

    If you have any questions about this policy, please don't hesitate to contact us.

    Contact Us