Ketentuan Layanan
Last Updated: February 14, 2026
Tahap I | Pengaduan. Mencatat
kronologi kasus, Mengumpulkan dokumen, Mengecek legalitas
penempatan, Membuat surat kuasa. Tahap II | Bipartite. Membuat
surat somasi, Mengirimkan surat somasi, Perundingan, Tutup jika
selesai, Lanjut jika tidak selesai. Tahap III | Pelaporan. Melaporkan
kepada instansi terkait (Disnaker/KP2MI/Kemlu/Polisi), Perundingan, Tutup
jika selesai, Lanjutkan jika tidak selesai. Tahap IV | Pemidanaan. Melaporkan
kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Polres/Polda/Mabes. Penyelidikan. Penyidikan. Berita Acara Pemeriksaan. Kejaksaan
(P21). Pengadilan
Have Questions?
If you have any questions about this policy, please don't hesitate to contact us.
Contact Us