Tentang Persatuan Buruh Migran
Persatuan Buruh Migran adalah Serikat Buruh di luar perusahaan yang didirikan untuk mewadahi hak dan kepentingan Calon Buruh Migran Indonesia, Buruh Migran Indonesia, Mantan Buruh Migran Indonesia, Keluarga Buruh Migran Indonesia. Didirikan pada tanggal 17 Agustus 2024 bertepatan dengan momen hari kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang ke 79.
Persatuan Buruh Migran resmi dilegalisasi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur pada tanggal 25 September 2024, dengan Nomor Bukti Pencatatan 1080/V/P/IX/2024
Selengkapnya
Apa yang kami lakukan?
Mengorganisir, Memperjuangkan Hak, Mewakili Kepentingan Anggota dan Meningkatkan Kapasitas Anggota
Kampanye
Kampanye perlindungan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan buruh migran.
Pelatihan
Meningkatkan kapasitas buruh migran dengan keterampilan dan pengetahuan praktis.
Advokasi
Memperjuangkan hak buruh migran melalui kebijakan dan pendampingan hukum.