Contact us

Hubungi Kami

Mari kita diskusikan bagaimana kami dapat melayani Anda dengan lebih baik.

Our Location & Activities

Take a glimpse of our working environment and activities.

Location Image

Send us a Message

Hubungi

Punya pertanyaan tentang layanan kami? Kami siap membantu! Hubungi kami melalui salah satu saluran di bawah ini.

Head Office

Ujung Menteng No 39 Cakung Jakarta Timur 13960

Phone

081211162425

Email

excopusatpbm@yahoo.com

WhatsApp

+62 812 1116 2425

Business Hours

Senin - Jumat : 9:00 AM - 5:00 PM Sabtu: 9:00 AM - 1:00 PM Minggu: Tutup

Temukan Kami

Kunjungi kantor pusat kami di Jakarta

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pertanyaan umum tentang layanan kami

Apa dasar hukum Serikat Buruh?

Pasal 28 & 28 E UUD 45: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh dan UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Berapa jumlah minimal orang untuk membentuk Serikat Buruh?

Sekurang-kurangnya 10 orang pekerja di satu perusahaan dapat membentuk Serikat Buruh.

Apa keuntungan bergabung dengan Serikat Buruh?

Anggota mendapatkan perlindungan hak, bantuan hukum dalam perselisihan industrial, serta keterwakilan dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk meningkatkan kesejahteraan.