Hubungi Kami
Mari kita diskusikan bagaimana kami dapat melayani Anda dengan lebih baik.
Our Location & Activities
Take a glimpse of our working environment and activities.
Send us a Message
Hubungi
Punya pertanyaan tentang layanan kami? Kami siap membantu! Hubungi kami melalui salah satu saluran di bawah ini.
Head Office
Ujung Menteng No 39 Cakung Jakarta Timur 13960
Phone
081211162425
excopusatpbm@yahoo.com
+62 812 1116 2425
Business Hours
Senin - Jumat : 9:00 AM - 5:00 PM Sabtu: 9:00 AM - 1:00 PM Minggu: Tutup
Temukan Kami
Kunjungi kantor pusat kami di Jakarta
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Pertanyaan umum tentang layanan kami
Apa dasar hukum Serikat Buruh?
Pasal 28 & 28 E UUD 45: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh dan UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Berapa jumlah minimal orang untuk membentuk Serikat Buruh?
Sekurang-kurangnya 10 orang pekerja di satu perusahaan dapat membentuk Serikat Buruh.
Apa keuntungan bergabung dengan Serikat Buruh?
Anggota mendapatkan perlindungan hak, bantuan hukum dalam perselisihan industrial, serta keterwakilan dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk meningkatkan kesejahteraan.