Kenapa Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia Sangat Mahal?
Meskipun pasal 30 Undang Undang No. 18 Tahun 2017 UUPPMI mengatur Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak dibebani biaya, tetapi kenapa justru mahal?
Prinsip Majikan Membayar.
Tidak seharusnya seorang pekerja membayar untuk mendapatkan pekerjaan – biaya perekrutan seharusnya ditanggung bukan oleh pekerja, tetapi oleh majikan.
Ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 ayat 1 Konvensi ILO No. 181 Tentang Penyalur Tenaga Kerja Swasta:
1). Badan Penyalur Tenaga Kerja Swasta tidak boleh membebankan langsung maupun tidak langsung, seluruhnya atau sebagiannya, biaya dari para pekerja.
Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebenarnya telah mengatur agar Prinsip Majikan Membayar ini dapat diterapkan pada PMI.
Pasal 30 mengatur: (1) PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 31 ayat 2 mengatur: PMI hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang: telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik Indonesia.
Pintu masuknya ada pada pasal 33 yang mengatur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan pelindungan hukum terhadap PMI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan, hukum negara tujuan penempatan, serta hukum dan kebiasaan internasional.
Memasukkan hukum dan kebiasaan internasional disini adalah memasukkan Prinsip Majikan Membayar yang diatur dalam Konvensi ILO No 181 Tahun 1997, dan Prinsip Dhakka.
Dengan demikian, jika pemerintah Indonesia berhasil membuat perjanjian antar pemerintah atau bilateral agreemant dengan mameasukkan prinsip majikan membayar, maka PMI tidak akan dibebani biaya. Biaya perekrutan menjadi beban Majikan atau Pemberi Kerja.
Panggilan Aksi
Persatauan Buruh Migran mendorong Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk memasukkan Prinsip Majikan Membayar dalam membuat Perjanjian Antar Pemerintah (Bilateral Agreemant).
Tags
#coffee beans
#arabica
#robusta
#coffee roasting
#specialty coffee
#cocoa powder
#cocoa beans
#dark chocolate
#cocoa processing
#ISO certified
#organic
#fair trade
#HACCP
#quality control
#sustainable farming
#eco-friendly
#green practices
#environmental
#export
#international trade
#global market
#business growth
#innovation
#technology
#research
#product development
#tips
#education
#brewing
#processing
#company news
#events
#partnerships
#awards
#Premium Quality
#Single Origin
#Farming