Kenapa Penempatan Non Prosedural atau Ilegal, Sangat Marak di Indonesia?
Mantan Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha memprediksi: 6 juta dari 9 juta Pekerja Migran Indonesia itu diberangkatkan secara non prosedural. (Film Dokumenter Undocumented)
Ketimpangan Informasi
Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sudah mengatur distribusi informasi. Pemerintah pusat harus membentuk dan mengembangkan sistem informasi terpadu dalam penyelenggaraan penempatan dan Pelindungan PMI (pasal 39). Pemerintah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyosialisasikan informasi dan permintaan PMI kepada masyarakat (pasal 41). Kemudian diperkuat dengan salah satu tugas dan tanggung jawab pemerintah desa yaitu menerima dan memberikan informasi dan permintaan pekerjaan dari dinas ketenagakerjaan kabupaten (pasal 42).
Kendala Birokrasi Dalam Distribusi Informasi
Sayangnya hal itu terkendala dengan sumbatan birokrasi yang diatur dalam norma pasal 11. Pasal ini mengatur distribusi informasi dan permintaan PMI secara berjenjang dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi lalu kepada pemerintah kabupaten/kota lalu kepada pemerintah desa atau langsung kepada masyarakat dengan melibatkan aparat pemerintah desa.
Norma dalam pasal 11 ini jadul banget, sudah tidak relevan diera internet atau digital seperti saat ini, dimana proses penyebarluasan informasi dapat diakses secara langsung melalui sebuah aplikasi online yang mudah untuk pengguna handphone di Indonesia yang jumlahnya sudah tembus sampai 221 juta orang.
Praktik Percaloan
Praktik percaloan menjadi problem tersendiri diluar persoalan norma distribusi informasi. Para calo dapat menmpatkan PMI ke luar negeri tanpa harus mengurus perizinan P3MI yang modalnya mencapai Rp6,5 miliar. Asal ada koneksi dengan calo di luar negeri dan beking di bandara dan perbatasan, penempatan unprosedur dapat dilakukan dengan mudah.
Para calo juga diuntungkan dengan sanksi pidana yang hanya mengatur batasan maksimal sampai 10 tahun, tetapi tidak ada batasan minimal. Dengan norma tersebut para calo dapat disanksi 6 bulan penjara saja. Begitupun batasan sanksi dendanya yang mencapai Rp15 miliar.
Solusi Penempatan Unprosedur
a. Menghapus pasal 11 yang mengatur birokrasi dalam pendistribusian informasi
b. Mengubah pasal 39 yang mengatur tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, menjadi membentuk dan megembangkan sistem infirmasi (lowongan kerja PMI) dan pendataan dalam penyelenggaraan penempatan dan pelindungan PMI
c. Mengubah pasal 81 yang mengatur pidana penempatan oleh orang perseorangan, menjadi: “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 5 tahun paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar dan paling sedikit Rp 6,5 miliar.